top of page

Tahun Ini, BI Akan Terbitkan Aturan "Fintech"

  • Aug 29, 2017
  • 1 min read

Equity World Medan - Bank Indonesia ( BI) akan menerbitkan aturan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/ fintech). Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam transaksi digital. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menuturkan, kini bank sentral tengah menyiapkan aturan tersebut. Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat mendukung fintech dalam berinovasi namun tetap dalam lingkup yang telah ditetapkan. "BI sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech dalam inovasinya supaya tetap berjalan, tapi dengan governance (tata kelola) yang baik," jelas Eni di sela-sela seminar internasional di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (28/8/2017). Menurut Eni, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Dengan begitu, konsumen dapat merasa aman dan nyaman saat bertransaksi keuangan dengan fintech. Ia menyatakan, aturan BI itu akan memuat klausul terkait regulatory sandbox. Maksudnya, perusahaan rintisan fintech dapat berinovasi, namun tetap sesuai dengan persyaratan dan aturan BI. Beberapa waktu lalu, bank sentral menyatakan bakal menerbitkan aturan mengenai fintech sistem pembayaran. Aturan tersebut direncanakan terbit pada akhir tahun 2017 ini. Dengan aturan itu, maka pelaku industri fintech dapat dimonitor perkembangannya. Selama ini, aturan mengenai fintech belum pernah diterbitkan. Sumber: Kompas.com PT Equityworld Futures EWF Medan

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2017 by "EWF Medan". Proudly created with Wix.com

bottom of page