Tebusan Amnesti Pajak di Banten Capai 2,8 Triliun
- Apr 17, 2017
- 2 min read

Equity World - Realisasi perolehan tebusan dari kebijakan amnesti pajak di Provinsi Banten mencapai 2,8 triliun. Perolehan ini didapat dari perhitungan penerimaan amnesti yang telah direkonsiliasi untuk menerima Surat Penyataan Harta (SPH) sampai 31 Maret 2017.
Kepala Kanwil Dirjen Pajak Banten, Catur Rini Widosari, menyampaikan perolehan uang tebusan sampai Rp 2,8 triliun tersebut sebetulnya kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk maupun jumlah wajib pajak di daerah Banten. Dari sekitar 2.445.280 wajib pajak, kurang lebih 20% persen wajib pajak mengikuti program amnesti pajak. "Apapun kesempatan sudah diberikan. Kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah ikut serta dalam program Amnesti Pajak. Dengan keikutsertaan tidak ada lagi wajib pajak yang mengikuti amnesti tidak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar," kata Catur Rini, dalam jumpa pers di Kota Serang, Senin (17/4/2017). Dari total Rp 2,8 triliun tersebut, Catur mengatakan total perolehan tebusan amnesti pajak di KPP Madya Tangerang sebesar Rp 176,37 miliar, KPP Pratama Tangerang Timur Rp 424,67 miliar, KPP Pratama Tangerang Barat Rp 419,2 miliar, dan KPP Pratama Kosambi Rp 166,11 miliar. Yang terbesar perolehan tebusan didapat oleh KPP Pratama Cikupa sebanyak Rp 706,12 miliar. Kemudian KPP Pratama Tigaraksa Rp 29,43 miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp 355,85 miliar, KPP Pratama Serpong Rp 361,43 miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp 42,01 miliar, KPP Pratama Serang Rp 79,92 miliar, dan KPP Pratama Cilegon Rp 58,84 miliar. "Untuk Tax Amnesty Banten berada di urutan 20 (secara nasional), Walaupun amnesti kecil tapi kita mampu mengawasi, mengajak wajib pajak untuk melaksanaan wajib pajaknya," ujarnya lagi. Catur juga menambahkan, melalui program Amnesti Pajak ada kasus pelanggaran bidang pajak yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan diberhentikan karena mengikuti program tersebut. Adapun kerugian negara yang ditebus mencapai 60 miliar.
Sumber: www.finance.detik.com

Comments